BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga
Yang dimakssud dengan hak adalah apa-apa yang
diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang terhadap orang lain.[1]Hak adalah kekuasaan
seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.
Adanya hak dan kewajiban antara suami istri
dalam kehidupan rumah tangga dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan
Hadits Nabi. Contoh dalam Al-Qur’an pada surat al-baqarah ayat 228:
وَلهَنُ َّمِثْلُ
الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
"Bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya
secara makruf dan bagi suami setingkat lebih dari istri.”
Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak
dan istri juga mempunyai kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami.
Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu
sebagai kepala keluarga.
Contoh hak dan kewajiban suami dan istri dalam
hadits Nabi, hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin al-ahwash:
ألا أن لكم علي
نسائكم عليكم حقا
“Ketahuilah
bahwasannya kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu juga
mempunyai hak yang harus kamu pikul."
Membicarakan kewajiban dan hak suami
istri,terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan
apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku
karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan
kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan
baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Lantas,pada pengertian diatas jelas membutuhkan
subyek dan obyeknya.Maka disandingkan dengan kata kewajiban dan hak
tersebut,dengan kata suami dan istri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah
sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.Sedangkan
kewajiaban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakann dan lakukan untuk
suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus
diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus
diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh
suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.Demikian juga kewajiban yang
dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami.
Begitulah kehidupan berumah
tangga,Mebutuhkan timbal balik yang searah dan sejalan.Rasa salaing membutuhkan,memenuhi
dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lainnya.tanpa adanya pemenuhan
kewajiban dan hak kedunya,maka keharmonisan dan keserasian dalam berumah tangga
akan goncang berujung pada percekcokan dan perselisihan.
Dengan dilangsungkan akad nikah
antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya,
terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dan kewajiaban masing-masing
timbal-balik.
Hak suami merupakan kewajiban istri, sebaliknya
kewajiban suami merupakan hak istri. Dalam kaitan ini ada enam hal:
a.
Kewajiban
suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya.
b.
Kewajiban
istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dari istrinya.
c.
Hak
bersama suami istri.
d.
Kewajiban
bersama suami istri.[2]
e.
Hak suami
atas istri.
f.
Hak istri
atas suami.
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung
jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati,
sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup rumah tangga. Dengan demikian, tujuan
berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tujuan agama, yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.[3]
1.2 Kewajiban Suami terhadap Istri
Adapun kewajiban suami terhadap istri dapat di
bagi menjadi dua bagian:
a.
Kewajiban
yang bersifat materi yang disebut nafaqah.
b.
Kewajiban
yang tidak bersifat materi.
Kewajiban suami terhadap istri yang tidak
bersifat materi adalah:
1.
Menggauli
istrinya secara baik dan patut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
an-Nisa’ ayat 19:
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن
تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
“Pergaulilah
mereka (istri-istrimu) secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka
(bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
2.
Suami
wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah untuk terwujud,
yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.
Untuk itu suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21:
“Di antara tanda-tanda kebesaran Allah Ia menjadikan untukmu pasangan
hidup supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikan di antaramu rasa
cinta dan kasih sayang. Yang demikian merupakan tanda-tanda agi kaum yang
berfikir."[4]
3.
Mendidik
istri merupakan kewajiban suami, sebagaimana tercantum dalam hadits Bukhariyang artinya :
“Nasihatilah para wanita (istri) itu dengan
baik. Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Bila
engkau biarkan akan tetap bengkok, tapi jika engkau luruskan akan patah. Maka
nasihatilah wanita itu dengan baik.”(HR Bukhari)[5]
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami
terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
1.
Suami
adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri
bersama.
2.
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
3.
Suami
wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan member kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
4.
Sesuai
dengan penghasilannya suami menanggung:
a.
Nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b.
Biaya
rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.
Biaya
pendidikan bagi anak.
5.
Kewajiban
suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
mulai berlaku sesudah ada tamkin
sempurna dari istri.
6.
Istri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut
pada ayat (4) huruf a dan b.
7.
Kewajiban
suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.
Pasal 81
Tentang Tempat Kediaman
1.
Suami
wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri
yang masih dalam iddah.
2.
Tempat
kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan
perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3.
Tempat
kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak
lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi
sebagai harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah
tangga.
4.
Suami
wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan
dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penujang lainnya.
Pasal 82
Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang
1.
Suami yang
mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban member tempat tinggal dan biaya
hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya
keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian
perkawinan.
2.
Dalam hal
para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat
kediaman.[6]
1.3 Kewajiban Istri terhadap Suami
Dari istri tidak ada yang berbentuk matri
secara langsung, yang ada adalah kewajiban dalam bentuk non materi. Yakni:
1.
Menggauli
suami secara layak dengan kodratnya. Hal ini dapat dipahami dari ayat yang
menuntut suami menggauli istrinya dengan baik, karena perintah untuk menggauli
itu berlaku timbale balik.
2.
Memberikan
rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan
kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas kemampuannya.
3.
Taat dan
patuh kepada suami, selama suaminya tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan
maksiat. Hal ini dapat dilihat dari isyarat firman Allah dalam surat an-Nisa’
ayat 34:
”Perempuan-perempuan
yang sholihah dalah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami)
memelihara diri ketika suami tidak ada oleh karena Allah telah memelihara
mereka."
4.
Menjauhkan
dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya.
5.
Menjauhkan
dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak
enak didengar.[7]
6.
Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
7.
Mengatur
rumah tangga dengan baik.
8.
Menghormati
keluarga suami.
9.
Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami.
10.
Tidak
mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
11.
Ridha dan
syukur terhadap apa uyang diberikan suami.
12.
Selalu
berhias, bersolek untuk suami.
13.
Selalu
berhemat dan suka menabung.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri
terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Istri
1.
Kewajiban
utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir batin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
2.
Istri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 84
1.
Istri
dapat dianggap nusyuz jika tidak mau
melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat
(1), kecuali alasan yang sah.
2.
Selama
istri dalam nusyuz, kewajiban suami
terhadap istri yang disebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku
kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.
Kewajiban
suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4.
Ketentuan
ada atau tidak adanya nusyuz dari
istri harus didasarkan atas bukti yang sah.[8]
1.4 Hak Bersama Suami Istri
Yang dimaksud dengan hak bersama suami istri
ini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap
yang lain. Adapun hak bersama itu adalah:
1.
Timbulnya
hubungan suami dengan keluarga istrinya dan baliknya hubungan istri dengan
keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.[9]
2.
Suami
istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini
merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
3.
Haram
melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakaknya,
anaknya dan cucu-cucunya. Begitu pula ibu istri, anak perempuan, dan seluruh
cucunya haram dinikahi oleh suami.
4.
Hak saling
mendapat warisan akibat dari ikatan pernikahan yang sah, bila mana salah
seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan pernikahan, pihak yang lain
dapat mewarisihartanya, meskipun belum pernah melakukan hubungan seksual.
5.
Keduanya
wajib berperilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian
hidup.[10]
1.5 Kewajiban Bersama Suami Istri
1.
Memelihara
dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
2.
Memelihara
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Hak dan kewajiban suami istri diatur secara
tuntas dalan UU perkawinan dalam satu bab V yang materinya secara esensial
telah sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqh yang bunyinya
sebagai berikut:
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga yang menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
1.
Hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah
tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3.
Suami
adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Pasal 32
1.
Suami
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.
Rumah
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri
bersama.
Pasal 33
1.
Suami
istri wajib saling mencintai, hormat dan menghormati, setia, dan member bantuan
lahir batin satu sam lain.
Pasal 34
1.
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.[11]
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami
istri dijelaskan secara rinci sebgai berikut:
Pasal 77
1.
Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan menjadi sendi dasar sari susunan
masyarakat.
2.
Suami
istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.
Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan
agamanya.
4.
Suami
istri wajib memelihara kehormatannya.
5.
Jika suami
atau istri melalaika kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
1.
Suami
istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.
Rumah
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.
1.6 Hak Suami Atas Istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrinya yang
paling pokok adalah:
a.
Ditaati
dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.
Istri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.
Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.
Tidak
bermuka masam di hadapan suami.
e.
Tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenagi suami.[12]
1.7 Hak Istri Atas Suami
Hak-hak isteri yang menjadi
kewajiban suami dapat dibagi dua: hak-hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) dan
nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di antara para
isteri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan
isteri dan sebagainya.
a. Hak-hak Kebendaan
1)
Mahar (Maskawin)
Q.S. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “Dan berikanlah
maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.
Apabila mereka dengan senang hati memberikan sebagian maskawin itu kepadamu,
ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dari ayat
Al-Qur’an tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa maskawin itu adlah
harta pemberian wajib dari suami kepada isteri, dan merupakan hak penuh bagi
isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan
maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela.
Q.S. An-Nisa:
24 mengajarkan, “….
Isteri-isteri yang telah kamu campuri, berikanlah kepada mereka mahar sempurna,
sebagai suatu kewajiban, dan tidak ada halangan kamu perlakukan mahar itu
sesuai dengan kerelaanmu (suami isteri), setelah ditentukan ujudnya dan
kadarnya….”
Dari ayat
tersebut diperoleh ketentuan bahwa isteri berhak atas mahar penuh apabila telah
dicampuri. Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan isteri harus tahu
berapa besar dan apa ujud mahar yang menjadi haknya itu. Setelah itu,
dibolehkan terjadi persetujuan lain tentang mahar yang menjadi hak isteri itu,
misalnya isteri merelakan haknya atas mahar, mengurangi jumlah, mengubah ujud
atau bahkan membebaskannya.
Hadits Nabi
riwayat Ahmad, Hakim, dan Baihqi dari Aisyah mengjarkan, “Perempuan-perempuan
yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling
ringan biayanya.”
Yang diamksud dengan ringan biayanya ialah yang tidak memberatkan suami, sejak dari mahar sampai kepada
nafkah, pakaian, dan perumahan dalam hidup perkawinan.
Hadits riwayat
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasai dari Sahl Bin Sa’ad menyatakan
bahwa Nabi pernah mengawinkan salah seorang sahabatnya dengan maskawin mengajar
membaca Al-Qur’an yang dihafalnya (menurut salah satu riwayat, yang dihafalnya
itu adalah Surah Al-Baqarah dan Ali Imran).
Hadits riwayat Bukhari-Muslim, dan lain-lain dari
Anas menyatakan bahwa Nabi pernah memerdekakan Sofiah yang kemudian menjadi
isteri beliau, dan yang menjadi maskawinnya adalah memerdekakannya itu.
2) Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah
mencukupkan segala keperluan isteri,meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal,
pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya.
Q.S. Ath-Thalaq : 6 mengajarkan,
“Tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal menurut kemampuanmu; janganlah
kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila
isteri-isteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada
mereka hingga bersalin … “ Ayat berikutnya (Ath-Thalaq :7) memrintahkan, “
Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya, dan dan orang
yng kurang mampu pun supaya memberi nafkah dari harta pemberian Allah
kepadanya; Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi
pemberian Allah kepadanya ….”
Hadits riwayat Muslim menyenutkan isi
khotbah Nabi dalam haji wada’. Antara lain sebagai berikut, “….. Takuttlah
kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap isteri-isteri; itu tidak
menerima tamu orang yang tidak engkau senangi; kalau mereka melakukannya, boleh
kamu beri pelajaran dengan pukulan-pukulan kecil yang tidak melukai; kamu
berkewajiban mencukupkan kebutuhan isteri mengenai makanan dan pakaian dengan
makruf.”
b. Hak-hak Bukan Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang
wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah Q.S.
An-Nisa: 19 agar para suami menggauli isteri-isterinya dengan makruf dan
bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada isteri.
Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup:
a. Sikap
menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan
taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang
diperlukan.
Hadits riwayat Turmudzi dan Ibnu Hibban
dari Abu Hurairah r.a. mengajarkan, “Orang-orang mukmin yang paling baik budi
perangainya, dan orang-orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling
baik perlakuannya terhadap isteri-isterinya.”
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah r.a. mengajarkan, “Bersikap baiklah kamu terhadap isteri-isterimu
sebab orang perempuan diciptakan berkodrat seperti tulang rusuk; yang paling
lengkung adalah tulang rusuk bagian atas; apabila kamu biarkan akan tetap
meluruskannya, ia akan patah dan apabila kamu biarkan akan tetap lengkung,
bersikap baiklah kamu terhadap para isteri.
Termasuk perlakuan baik yang menjadi
hak isteri ialah, hendaknya suami selalu berusaha agar isteri mengalami
peningkatan hidup keagamaannya, budi pekertinya, dan bertambah pula ilmu
pengtahuannya. Banyak jalan yang dapat ditempuh untuk memenuhi hak isteri,
misalnya melaui pengajian-pengajian, kursus-kursus, kegiatan kemasyarakatan,
bacaan buku, majalah, dan sebagainya.
b. Melindungi
dan menjaga nama baik isteri
Suami berkewajiban
melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak berarti bahwa suami
harus menutupi-nutupi kesalahan yang memang terdapat pada isteri. Namun, adalah
menjadi kewajiban suami untuk tidak membeberkan kesalahan-kesalahan isteri
kepada orang lain. Apabila kepada isteri hal-hal yang tidak benar, suami
setelah melakukan penelitian seperlunya, tidak apriori, berkewajiban memberikan
keterangan-keterangan kepada pihak-pihak yang melontarkan tuduhan agar nama
baik isteri jangan menjadi cemar.
c. Memenuhi
kebutuhan kodrat (hajat) biologis isteri
Hajat biologis
adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan hak
isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan anatara lain
ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam
masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan; bahkan tidak
jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal
ini.
Salah seorang
sahabat Nabi bernama Abdullah bin Amr yang terlalu banyak menggunakan waktunya
untuk menunaikan ibadah; siang untuk melakukan puasa dan malam harinya untuk
melakukan shalat, diperingatkan oleh Nabi yang antara lain. “Isterimu mempunyai
hak yang wajib kau penuhi.
Demikian
pentingnya kedudukan kebutuhan biologis itu dalam hidup manusia sehingga
Islam menilai hubungan suami isteri yang antara lain untuk menjaga
kesucian diri dari perbuatan zina itu sebagai salah satu macam ibadah yang
berpahala. Dalam hal ini hadits Nabi riwayat Muslim mengajarkan, “Dan dalam
hubungan kelaminmu bernilai shadaqah.” Mendengar kata Nabi itu para sahabat
bertanya, “ Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kita memenuhi
syahwatnya itu memperoleh pahala?” Nabi menjawab, “Bukkankah apabila ia
melakukannya dengan yang haram akan berdosa? Demikian sebaliknya, apabila ia
memenuhinya dengan cara yang halal akan mendapat pahala.”
[1]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 159
[2]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 159-160
[3]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006),
Hal. 155
[4]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 160-161
[5]Miftah faridl, Rumahku Surgaku, (Jakarta: GEMA INSANI
2005), Hal. 113
[6]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 162-163
[7]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 162-163
[8]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006),
Hal. 163-164
[9]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 163
[10]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006),
Hal. 155-156
[11]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan, (Jakarta:
KENCANA 2006), Hal. 163-165
[12]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006),
Hal. 157-158
0 komentar:
Posting Komentar